Tanjung Selor (Humas MTsN Bulungan) – Segenap Tim Penyusun Anggaran melakukan rapat internal membahas dana alokasi khusus untuk MTsN Filial Salimbatu di ruang rapat kepala madrasah, Rabu(10/6/2026)
Sebelum memasuki pembahasan inti materi rapat, Kepala MTsN Bulungan Hj. Rosdiana menyampaikan sambutan arahannya. Dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya sesuai dengan arahan dari Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Islam (Pendis) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara bahwa tahun ini, dana alokasi khusus untuk MTsN Filial Salimbatu harus dipisahkan dari dana MTsN induknya hal itu untuk memastikan MTsN Filial memperoleh alokasi dana operasinal secara proporsiaonal, transparan dan akuntabel. sesuai haknya berdasarkan hitungan jumlah siswa dan juga tidak mengurangi alokasi dana madrasah induknya.
“ Berdasarkan arahan dari Kanwil, tahun ini dana peruntukan MTsN Filial Salimbatu harus dipisahkan dari MTsN Induknya,” ujarnya.
“ Hal itu untuk memastikan MTsN Filial juga memperoleh haknya yaitu mendapatkan alokasi Beaya Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan jumlah siswanya,”imbuhnya.
“ Demikian juga sebaliknya dana alokasi madrasah induk tidak berkurang karena adanya kebutuhan dana madrasah filial, jadi biar jelas posnya masing-masing,”pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, koordinator MTsN Filial Salimbatu Mariyatul Qibtiyah dibantu oleh Perencana Keuanagan MTsN Bulungan Yuga Mitra Hakiki telah menyusun draf usulan dana alokasi khusus operasional MTsN Filial Salimbatu kemudian dibahas di dalam forum rapat untuk ditanggapi oleh tim penyususn anggaran MTsN Bulungan yang terdiri dari Kepala madrasah, kepala urusan tata usaha, analis perencana keuangan madrasah, perencana keuangan madrasah, serta para wakil kepala madrasah selaku pamangku kepentingan program madrasah di masing-masing bidang yaitu bidang kurikulum, keiswaan. Sarana prasarana dan bidang kehumasan selanjutnya untuk difinalisasi sebagai draf usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekoilah/Madrasah (RKAS/M) MTsN Filial Salimabtu Tahun Anggaran 2027 yang akan diajukan.
Semoga dengan kebijakan ini madarsah induk juga filial diuntungkan agar masing-masing mendapatkan alokasi dana secara proporsional, berkeadilan dan akuntabel.
Madarsah induk maupun filial dapat melaksanakan program-programnya tanpa ada lagi kendala alasan dana yang tidak memadai, dan memudahkan dalam laporan pertanggung jawaban karena penggelolaan dan penggunaan dana sudah sesuai dengan pos masing-masing .*(Mqy)
Tidak ada komentar